
Surabaya | PressDemocracy.com – Puluhan warga Citraland The Green Lake Blok CM 16-17 dan CG 10-11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri mengadu ke DPRD Kota Surabaya, Kamis (11/12/2025), terkait rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 Kilo Volt (KV) Waru-Krian oleh PLN yang melintasi hunian mereka.
Salah satu warga Citraland The GreenLake, Teguh mengatakan, warga terdampak pernah menerima undangan sosialisasi dari developer Citraland Green Lake soal Rencana Pembangunan dan Dampak Kesehatan SUTET 500 KV Waru-Krian di Kantor Kelurahan Lidah Kulon pada Jum’at (24/10/2025) lalu, namun warga bersikukuh menolak pembangunan SUTET tersebut.
“Ya, sekitar 45 warga yang rumahnya di jalur terdampak sepakat upgrading pembangunan SUTET dibatalkan. Ini karena dari sisi kesehatan, warga khawatir akan dampak radiasi dari SUTET tersebut.
Sosialisasi sudah tiga kali dilakukan, tapi banyak pertanyaan warga yang tidak terjawab oleh pihak PLN maupun PKB Jawa-Bali,” ujarnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan sewaktu membeli unit rumah di Citraland The Green Lake, developer tidak menginformasikan kalau area lokasi blok tersebut akan dilakukan adanya upgrading tegangan 500 KV berdasarkan RUPTL PLN 2017, padahal di lokasi tersebut telah berdiri tower PLN sejak 1982 dan dikatakan oleh developer bahwa tower tersebut tidak aktif.
“Hunian di area lokasi Blok CM 16-17 dan CG 10-11 tidak didesain untuk hunian yang akan dilewati jalur transmisi SUTET tegangan 500 KV,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Indra. Dia menegaskan, pada intinya warga kecewa karena istilahnya setengah dikibuli oleh developer Citraland The GreenLake.
“Warga pernah wadul ke Citraland The Green Lake, tapi dijawab jika mereka juga menjadi korban. Akhirnya PLN yang melakukan pengukuran kita tegur dan pengerjaan disetop dulu,” bebernya.
Lebih jauh, dia menyebut jika Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji sudah pernah datang ke lokasi.
“Saya sudah sambat ke Pak Wawali yang sudah datang ke lokasi, dan beliau menegur PLN. Sekarang kasus ini kita bawa ke DPRD,” ujarnya.
Dia menjelaskan, PLN beralasan tower memang sudah ada sejak 1982, mengingat tanah tersebut asalnya dari petani. Di sisi lain, pihak developer mengaku sudah mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), tapi tahun muda.
“Warga sempat terkejut karena tiba-tiba ada pengumuman bahwa pada Februari 2026 PLN akan membangun tower SUTET. Tower existing yang sekarang ada dan tidak berfungsi akan dirobohkan, diganti yang lebih besar. Karena itu, warga datang Komisi C untuk minta bantuan memfasilitasi hearing terkait permasalahan tersebut,” ungkapnya.
Soal kemungkinan posisi tower SUTET digeser menjauh dari hunian, mengingat lahan dari Citraland The Green Lake, Indra mengaku itu mungkin salah satu solusi terbaik. Hanya saja, kata Indra pihak PLN bilang butuh anggaran besar untuk menggeser posisi tower.
Menanggapi keluhan warga, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar menyampaikan jika warga mengadu ke komisi C, pihaknya juga belum tahu pasti persoalan sebenarnya seperti apa. Begitu juga dampaknya, pihaknya belum tahu secara pasti.
“Ya, hari ini kami hanya menerima laporan. Karena itu, laporan-laporan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung dan lampiran siteplan yang oleh Komisi C akan dipelajari lebih dulu. Ini penting untuk mendukung dan menguatkan posisi warga saat digelar hearing nantinya,” katanya.
Politisi senior PDI-P ini juga menyarankan agar masyarakat melengkapi lampiran siteplan saat proses pembelian rumah yang disosialisasikan ke warga sebelum membeli.
“Bila siteplan yang digunakan developer tidak terdaftar di DPRKPP, otomatis posisi siteplan dianggap gugur atau tidak sah,” ungkapnya.
Sukadar mengingatkan bahwa siteplan itu sebenarnya mengikat. Jadi perubahan siteplan tidak bisa dilakukan sepihak oleh developer tanpa persetujuan minimal 75 persen dari warga yang menempati wilayah tersebut.
“Ya, ini sebagai acuan kita. Tidak mungkin bisa keluar dari ketentuan Perda Kota Surabaya. Karena Perda yang berlaku di Surabaya itu diteken oleh DPRD dan Pemkot Surabaya,” tuturnya.
Saat diwawancarai oleh sejumlah media, kapan digelar hearing? Sukadar mengaku menunggu kelengkapan berkas dari warga.
“Saat ini kan belum ada pengaduan secara resmi. Kami pun menerima kehadiran warga Surabaya di Komisi C. Ini rumah rakyat dan kami bagian dari perwakilan warga Surabaya yang selalu senantiasa melayani pengaduan warga,” pungkasnya.