
Surabaya | PressDemocracy.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum Kota Surabaya untuk membahas progres pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi.
Hearing tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Rabu (07/01/2025) dan dihadiri oleh jajaran Komisi D DPRD Kota Surabaya serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Komisi D menekankan pentingnya percepatan pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Anggota DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa pembangunan Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi tidak boleh mengalami keterlambatan dari target yang telah ditetapkan.
“Pembangunan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Kami mendorong agar proyek Puskesmas Manukan Kulon dan SMP Tambak Wedi dapat diselesaikan tahun ini sehingga segera digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan kepada warga,” ujar Johari.
Menurutnya, keberadaan puskesmas dan sekolah negeri sangat penting untuk meningkatkan akses layanan publik, khususnya di wilayah yang membutuhkan fasilitas pendukung pertumbuhan penduduk.
Selain aspek waktu, Anggota Dewan yang akrab disapa Bang Jo ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap spesifikasi teknis bangunan agar kualitas pembangunan benar-benar sesuai standar.
“Kami meminta dinas terkait untuk memperketat sistem pengawasan terhadap spesifikasi teknis bangunan, baik puskesmas maupun sekolah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir harus sesuai standar teknis, karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan yang ketat diperlukan agar tidak terjadi penurunan kualitas bangunan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Bang Jo juga menambahkan bahwa DPRD mendorong adanya sanksi tegas terhadap kontraktor yang tidak memenuhi kewajiban kontrak (wanprestasi) dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Kalau ada kontraktor yang wanprestasi, terlambat, atau tidak memenuhi spesifikasi, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Bahkan kalau perlu, dilakukan blacklist agar tidak lagi mengerjakan proyek pemerintah Kota Surabaya,” kata Bang Jo.
Menurutnya, langkah tegas tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kualitas pembangunan fasilitas publik yang dibiayai oleh uang rakyat.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Aly Murtadlo, Kepala Bagian Pengadaan Barang, Jasa, dan Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Surabaya, memaparkan bahwa kegagalan kontraktor di tengah pelaksanaan proyek sebagian besar dipicu oleh masalah likuiditas.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menjatuhkan sanksi berat kepada pihak kontraktor yang lalai dalam menjalankan kewajibannya.
“Ketika semua proses pembangunan tidak memenuhi waktu yang ditentukan, itu kan kadang-kadang masih ada perpanjangan waktu. Perpanjangan waktu itu pun dikenakan denda. Kalau tidak memenuhi lagi ya di-blacklist, sudah putus kontrak,” tegas Aly.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga kualitas pembangunan serta memastikan penggunaan anggaran publik berjalan akuntabel dan bertanggung jawab.
Selain itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta seluruh OPD terkait untuk terus memperkuat koordinasi, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta kepatuhan terhadap regulasi hukum, guna mencegah terulangnya permasalahan serupa.
Hearing tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Surabaya untuk memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Yang terpenting, hasil pembangunan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya sekadar laporan administratif,” tutup Bang Jo.
Dengan adanya hearing tersebut, DPRD Kota Surabaya berharap pembangunan SMP Tambak Wedi dan Puskesmas Manukan Kulon dapat selesai sesuai target, memenuhi standar teknis, serta dikerjakan oleh kontraktor yang profesional dan bertanggung jawab.