Diduga Jual Mihol ke Anak Dibawah Umur, Johari Mustawan Dorong Pemkot Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan yang Diduga Jual Miras ke Anak

[H. Johari Mustawan, S.TP., M.ARS., Anggota Komisi D DPRD Surabaya saat hadiri hearing bersama Pemkot]

Surabaya | PressDemocracy.com – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk mencabut izin usaha salah satu tempat hiburan malam di Surabaya yang diduga menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.

Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum dan Kerjasama, Kuasa hukum korban, dan Pimpinan Black Owl, yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/01/2026).

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, menilai dugaan pelanggaran tersebut sebagai persoalan serius yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan serta masa depan anak-anak di Kota Surabaya.

“Korban tetap harus diberikan motivasi agar terus bersemangat dan menghilangkan rasa trauma yang dialaminya. Pendampingan psikologis menjadi hal penting agar korban bisa kembali pulih,” ujar Johari.

Anggota dewan yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa kasus ini menjadi ironi bagi Surabaya yang selama ini dikenal sebagai kota ramah anak.

“Surabaya dikenal sebagai kota layak anak, tetapi faktanya masih banyak tempat-tempat hiburan malam di Surabaya yang bebas dimasuki oleh anak-anak tanpa adanya pengawasan yang ketat,” katanya.

Menurutnya, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang membuka celah terjadinya pelanggaran di tempat hiburan malam.

“Pengawasan dari dinas terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat-tempat hiburan malam masih kurang. Hal ini bisa mencoreng Surabaya sebagai kota layak anak,” tegas Bang Jo.

Ia menambahkan bahwa predikat kota layak anak tidak boleh sekadar menjadi label administratif, melainkan harus diwujudkan melalui pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten.

“Pengawasan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar Surabaya sebagai kota layak anak bisa diraih tidak hanya secara nasional, tetapi juga di tingkat global,” ujarnya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya, lanjut Bang Jo, meminta Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional tempat hiburan malam, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan pelecehan anak di Black Owl, sekaligus bentuk komitmen DPRD Kota Surabaya dalam memastikan perlindungan anak dan menjaga predikat Surabaya sebagai kota yang aman dan ramah bagi anak.

Don`t copy text!