Pesisir yang Selalu Kalah di Meja Kebijakan

[Peninjauan lokasi pesisir mangrove Kalianak oleh dinas terkait]

Surabaya | PressDemocracy.com – Pesisir adalah ruang yang paling sering diminta berkorban, tetapi paling jarang diberi keadilan. Dalam banyak kebijakan pembangunan, ia ditempatkan sebagai wilayah transisi, yang ‘tidak sepenuhnya darat, tidak sepenuhnya laut’ dan karena itu mudah dinegosiasikan.

Kasus pengurukan mangrove di Kalianak, Surabaya, kembali memperlihatkan bagaimana pesisir terus menjadi korban dari kebijakan yang ragu-ragu dan elite yang nyaman dengan solusi jangka pendek.

Masalahnya bukan sekadar pelanggaran teknis atau kelalaian administratif. Persoalan ini jauh lebih dalam, bahwa cara negara memandang pesisir masih terjebak pada logika lama, dikarenakan ruang pesisir adalah cadangan pembangunan ketika daratan kehabisan pilihan. Walau pun mangrove bukan infrastruktur public, melainkan hambatan yang bisa disingkirkan.

Padahal, secara ilmiah dan historis, mangrove adalah benteng alami kota pesisir. Ia menahan sedimen, meredam gelombang, menjaga stabilitas garis pantai, dan menopang kehidupan nelayan. Menghilangkannya, berarti memindahkan biaya perlindungan kota dari alam ke masyarakat. Ironisnya, biaya ini jarang masuk dalam perhitungan kebijakan.

Dikatakan oleh Ali Yusa, S.T., M.T., selaku Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur, bahwa Surabaya sebagai kota pelabuhan utama berada di jantung dilematis. Kebutuhan ruang untuk logistik dan distribusi memang nyata. Namun kota modern tidak menyelesaikan keterbatasan lahan dengan pendekatan paling kasar yaitu menimbun ekosistem yang masih berfungsi. Kota modern seharusnya berani menyelesaikannya dengan kecerdasan perencanaan, intensifikasi ruang, dan keberanian menetapkan batas.

“Kerangka regulasi sebenarnya tersedia. Aturan zonasi pesisir, perlindungan mangrove, dan prinsip pembangunan berkelanjutan telah berulang kali ditegaskan. Namun regulasi tanpa ketegasan hanya melahirkan ilusi perlindungan. Di lapangan, hukum sering datang setelah kerusakan terjadi. Negara hadir terlambat, lalu menyebutnya sebagai penertiban,” katanya, Rabu (14/01/2026)

Di sinilah persoalan menjadi politis. Menurut Ali Yusa, keraguan negara untuk bersikap tegas bukan sikap netral. Ia adalah keberpihakan diam-diam kepada kepentingan yang paling kuat. Pesisir kalah bukan karena ia tidak penting, tetapi karena ia tidak memiliki representasi elite yang cukup di meja kebijakan.

“Beruntung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya kemarin pada Kamis (08/01/2026), wakil rakyat kita masih berada disisi rakyat dimana mereka meminta tegas pengusutan dan penertiban atas kasus reklamasi, yang terjadi di bulan Juni 2025 di Kalianak tersebut. Bahkan akan meninjau langsung lokasi kejadian dan kondisi pesisir Surabaya Utara dan Barat secara ‘eksisting’,” ucapnya.

[Komisi C DPRD Surabaya saat menggelar Hearing pengaduan nelayan atas dugaan reklamasi di sepanjang garis pantai Kalianak]

Ali Yusa mengatakan, di kawasan pesisir ini sebenarnya terdapat pengalaman dan pelajaran pahit tentang bagaimana kebijakan pesisir dijalankan di Surabaya Utara dan Barat. Pembangunan Terminal Teluk Lamong (TTL) oleh Pelindo yang berdiri di atas pulau buatan sering dipuji sebagai simbol modernisasi pelabuhan dan efisiensi logistik. Namun di balik narasi kemajuan itu, tersisa cerita yang jarang masuk laporan resmi, bahwa sedimentasi berat yang mengubah perairan nelayan menjadi dangkal dan sulit dilayari.

“Sejak pulau buatan itu dibangun, sedimentasi di wilayah perairan sekitar Surabaya Utara dan Barat meningkat signifikan. Alur pelayaran nelayan menyempit, perahu kerap kandas, dan waktu melaut menjadi lebih panjang serta lebih mahal. Yang paling menyakitkan bagi masyarakat pesisir adalah kenyataan bahwa normalisasi sedimentasi tidak pernah dilakukan secara konsisten. Beban adaptasi sepenuhnya dipikul nelayan dan operator kapal tradisional, sementara manfaat ekonomi utama dinikmati sektor industri dan logistik,” ungkapnya.

“Inilah ironi kebijakan pesisir kita bahwa proyek besar disebut strategis, tetapi dampak ekologis dan sosialnya dianggap eksternalitas. Ketika sedimentasi terjadi, ia diperlakukan sebagai konsekuensi alamiah, bukan sebagai tanggung jawab kebijakan. Negara hanya hadir dalam peresmian, tetapi absen dalam pemulihan,” imbuhnya.

Lebih jauh Ali Yusa mengatakan, pengalaman Teluk Lamong seharusnya menjadi peringatan keras. Rekayasa daratan termasuk pulau buatan bukanlah solusi netral. Ia membawa konsekuensi jangka panjang terhadap arus laut, sedimentasi, dan mata pencaharian masyarakat pesisir. Tanpa komitmen normalisasi berkelanjutan, pulau buatan hanya memindahkan masalah dari darat ke laut, dari proyek ke masyarakat.

“Oleh karena itu, kritik terhadap pengurukan mangrove di Kalianak tidak bisa dilepaskan dari pelajaran Teluk Lamong. Kita tidak sedang kekurangan contoh. Kita kekurangan kemauan belajar. Pesisir terus dijadikan laboratorium kebijakan yang gagal, sementara dampaknya diwariskan kepada nelayan dan operator kapal tradisional serta generasi berikutnya. Kebijakan publik harus menawarkan jalan keluar yang jelas dan bertanggung jawab. Dalam konteks keterbatasan lahan, wacana pulau rekayasa atau reklamasi memang tidak bisa dihindari. Tetapi ia harus diletakkan dalam kerangka yang jauh lebih ketat dan beretika dibanding praktik sebelumnya,” jelasnya.

Pulau rekayasa atau reklamasi hanya dapat dibenarkan jika memenuhi beberapa prinsip dasar:

• Pertama, perlindungan penuh terhadap ekosistem pesisir yang masih berfungsi, terutama mangrove. Tidak boleh ada logika mengganti mangrove dengan pulau buatan. Keduanya bukan substitusi.

• Kedua, pulau rekayasa harus dirancang dengan pendekatan rekayasa lunak dan berbasis dinamika pesisir. Artinya, ia harus menjadi bagian dari sistem pengendalian sedimentasi dan gelombang, bukan sumber masalah baru. Komitmen normalisasi sedimen harus bersifat permanen, terukur, dan menjadi kewajiban operator bukan beban masyarakat.

• Ketiga, fungsi pulau rekayasa harus dibatasi. Ia tidak boleh sepenuhnya menjadi ruang beton. Sebagian besar harus berfungsi sebagai ruang terbuka hijau pesisir, sabuk perlindungan, dan zona adaptasi perubahan iklim. Pemanfaatan logistik harus selektif, efisien, dan benar-benar strategis.

• Keempat, Modal Sosial, Modal Ekonomi, Modal Teknologi pada masyarakat pesisir meningkat, Tanpa itu, pulau reklamasi mungkin berdiri secara fisik, tetapi ambruk secara sosial dan ekologis. Sebaliknya, ketika ketiganya dirajut sebagai fondasi, reklamasi dapat berubah dari proyek kontroversial menjadi ruang hidup baru yang berkeadilan, adaptif, dan berkelanjutan.

“Tanpa prinsip-prinsip ini, pulau buatan atau reklamasi hanya akan mengulang kesalahan Teluk Lamong dalam skala yang lebih besar. Negara kembali ragu, elite kembali nyaman, dan pesisir kembali membayar,” terangnya.

Ali Yusa menambahkan, kasus Kalianak, pengalaman Teluk Lamong, dan penderitaan nelayan atau operator kapal tradisional di Surabaya Utara dan Surabaya Barat seharusnya dibaca sebagai satu rangkaian kebijakan, bukan peristiwa terpisah. Semuanya menunjuk pada satu masalah yang sama yaitu ketidakmauan negara untuk bersikap tegas dalam melindungi pesisir sebagai kepentingan publik.

“Kota pesisir tidak runtuh karena laut. Ia runtuh karena keputusan yang salah atau lebih sering, karena keputusan yang tidak pernah benar-benar diambil. Selama kebijakan terus bersifat reaktif dan setengah hati, pesisir akan terus menjadi pihak yang dikorbankan,” tuturnya.

Terakhir, Ali Yusa mengatakan bahwa pembangunan yang kuat bukan pembangunan yang paling cepat, melainkan yang paling bertanggung jawab dan dapat bertahan dalam waktu ratusan tahun membawa perbaikan pada masyarakat secara instant dan berkelanjutan.

“Dan tanggung jawab itu dimulai dari keberanian untuk mengakui bahwa pesisir bukan ruang sisa, melainkan garis depan masa depan kota. Pembangunan pesisir tanpa integrasi kebijakan dan tanggung jawab jangka panjang bukanlah kemajuan, melainkan akumulasi risiko. Jika ini dibiarkan, lalu bagaimana nasib kelestarian kawasan pesisir mangrove Surabaya kedepan? Apa yang dapat kita katakan terhadap anak cucu kita kelak, jika kawasan pesisir adalah ruang yang paling sering diminta berkorban, tetapi paling jarang diberi keadilan dan mudah dinegosiasikan di meja kebijakan?,” tutupnya.



Oleh: Ali Yusa, S.T., M.T.
* Mahasiswa Doktoral FPIK Universitas Brawijaya.
* Dosen Teknik Kontruksi Perkapalan Universitas Muhammadiyah Gresik.
* Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur.

Don`t copy text!