Truk Tangki Kosong Dibuntuti dan Dicegat Oknum Hingga Berhenti di Pinggir Jalan

[Truk tangki muatan kosong yang dibuntuti dan di cegat hingga terhenti di warkop pinggir jalan]

Pasuruan | PressDemocracy.com – Berhembus informasi terkait adanya dugaaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan sebuah truk tangki di wilayah Kabupaten Pasuruan masih memerlukan klarifikasi dari berbagai pihak. Sehingga perusahaan pemilik kendaraan menyampaikan penjelasan dan meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik.

Kendaraan truk tangki berwarna biru-putih dengan identitas PT. Sri Karya Lintas Sindo sebelumnya terlihat berada di Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan, Selasa (06/01/2026). Dalam pemberitaan sebelumnya, kendaraan tersebut dikatakan tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan saat dimintai keterangan oleh awak media.

Untuk menanggapi hal itu Managemen PT. Sri Karya Lintas Sindo menjelaskan bahwa truk tangki yang dimaksud tidak sedang menjalankan aktivitas pengangkutan BBM. Menurut perusahaan, kendaraan tersebut menjalankan proses perbaikan di bengkel.

“Disaat kejadian, tidak ada aktivitas distribusi BBM, baik bersubsidi maupun non Subsidi,” demikian penjelasan tertulis Perusahaan, Kamis (15/01/2026) saat dikomfirmasi awak media.

Perusahaan menambahkan, dokumen Loading Order (LO) hanya diterbitkan apabila terdapat penugasan pengangkutan resmi dari Depo ke SPBU atau tujuan sah lainnya. Dan sudah jelas dengan tidak adanya dokumen tersebut sesuai dengan kondisi kendaraan yang tidak membawa muatan.

Terkait isu kepatuhan terhadap regulasi distribusi BBM, Perusahaan menyatakan selalu berkomitmen menjalankan kegiatan operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan tidak adanya aktivitas pengangkutan pada saat kejadian, Perusahaan menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masih perlu verifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Mengenai adanya interaksi di lapangan, perusahaan menyampaikan penyesalan atas terjadinya miskomunikasi. Dengan demikian ditegaskan, bahwa pengemudi kendaraan tidak berhak menunjukkan dokumen operasional kepada para pihak diluar APH yang berwenang.

Sejalan dengan itu, para pengamat pers mengingatkan pentingnya menjaga koridor hukum dan kode etik dalam peliputan investigasi. Memang benar wartawan dilindungi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk mencari dan memperoleh informasi. Akan tetapi pelaksanaan tugas tersebut tetap harus dipahami oleh ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Sedangkan dalam hal ini, apakah dibenarkan seorang wartawan membuntuti dan memberhentikan kendaraan truk tangki solar milik swasta di pinggir jalan?

Menurut Kiki Juanda selaku pengamat pers, seorang wartawan tidak dibenarkan secara hukum untuk membuntuti dan menghentikan kendaraan truk tangki solar milik swasta di pinggir jalan. Kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan raya secara paksa dan melakukan pemeriksaan berada secara eksklusif pada aparat penegak hukum, seperti Kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berikut adalah poin-poin penting terkait hal ini:
* Wewenang Penegakan Hukum: Wartawan tidak memiliki wewenang layaknya penegak hukum (polisi, TNI, atau petugas Dishub) yang diatur oleh undang-undang untuk menghentikan lalu lintas atau kendaraan pribadi/swasta di jalan raya.
* Melanggar Hukum Umum: Meskipun wartawan dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya (UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8), mereka tetap tunduk pada hukum yang berlaku umum untuk semua warga negara.

“Tindakan menghentikan kendaraan secara paksa di jalan dapat dianggap melanggar hukum, seperti perbuatan tidak menyenangkan, mengganggu ketertiban umum, atau bahkan tindakan pemerasan jika ada motif tersembunyi,” ujar Kiki Juanda yang juga selaku Pengurus PWI Jatim di Bidang Hukum dan Kepolisian.

“Dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ): KEJ mengamanatkan wartawan untuk menempuh cara-cara yang etis dan profesional dalam memperoleh informasi. Menghentikan kendaraan secara paksa bukanlah cara yang etis atau profesional dalam jurnalisme investigasi. Wartawan harus menghormati hak narasumber dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” imbuhnya.

Kiki Juanda menambahkan agar wartawan wajib gunakan prosedur yang benar, jika mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait solar (misalnya penyelewengan BBM bersubsidi).

Sedangkan prosedur yang benar adalah:
* Melakukan pengumpulan data dan informasi awal secara profesional.
* Melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang (Kepolisian atau BPH Migas) untuk ditindaklanjuti.

“Wartawan dapat meliput proses penindakan yang dilakukan oleh aparat berwenang ketika melakukan penindakan. Sedangkan penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers, sementara pelanggaran hukum umum akan ditangani oleh sistem peradilan umum,” ungkapnya.

Terakhir, Kiki Juanda mengatakan, bahkan pernyataan Dewan Pers No. 12/PDP/X/2001 tentang Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dengan jelas sudah menyatakan.

“Bahwa wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pertamina maupun instansi terkait yang menyatakan adanya pelanggaran. Disamping itu, PT Sri Karya Lintas Sindo menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila diminta oleh pihak berwenang, serta berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional dan berimbang.

Don`t copy text!