
Surabaya | PressDemocracy.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menyoroti serius pelaksanaan revitalisasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.
Proyek tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, seiring kritik DPRD Surabaya yang menyebut revitalisasi pasar berjalan amburadul.
Ketua Umum AMAK, Ponang Adji Handoko, menyatakan bahwa penilaian DPRD harus menjadi peringatan keras bagi Pemkot Surabaya agar tidak menormalisasi kekacauan dalam proyek pembangunan fasilitas publik, khususnya pasar rakyat.
“Ketika DPRD sudah menyatakan revitalisasi pasar ini amburadul, itu menandakan ada persoalan serius sejak tahap perencanaan. Ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut tata kelola anggaran publik dan dampaknya langsung dirasakan pedagang kecil,” ujar Ponang, Kamis (22/01/2026).
Menurut AMAK, revitalisasi pasar seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi rakyat. Namun yang terjadi di lapangan justru menunjukkan lemahnya konsep perencanaan, minimnya komunikasi dengan pedagang, serta ketidakjelasan jaminan keberlanjutan usaha selama dan setelah revitalisasi.
Ponang menegaskan bahwa kondisi tersebut berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut.
“Setiap proyek publik yang menggunakan anggaran besar wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ketika perencanaan tidak matang dan pelaksanaan tidak terbuka, potensi pemborosan bahkan penyimpangan anggaran sangat besar,” tegasnya.
Atas dasar itu, AMAK mendesak dilakukan audit independen secara total terhadap proyek revitalisasi pasar di Surabaya. Audit tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menilai kualitas fisik bangunan, tetapi juga seluruh proses perencanaan, pengadaan, hingga pengambilan kebijakan.
Sebelumnya, DPRD Kota Surabaya secara terbuka mengkritik pelaksanaan revitalisasi pasar yang dinilai tidak terarah dan minim keberpihakan kepada pedagang. DPRD menyoroti lemahnya perencanaan Pemkot yang berdampak pada kebingungan pedagang serta terganggunya aktivitas ekonomi di pasar tradisional.
Salah satu anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa revitalisasi pasar tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Revitalisasi pasar seharusnya meningkatkan kesejahteraan pedagang, bukan justru membuat mereka kehilangan pembeli dan kepastian usaha. Fakta di lapangan menunjukkan perencanaan Pemkot belum siap,” ujar Buleks, panggilan akrab Budi Leksono.
Menanggapi sikap DPRD tersebut, AMAK menyatakan dukungan terhadap fungsi pengawasan legislatif dan mendorong agar evaluasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik, khususnya para pedagang.
“Pasar rakyat bukan sekadar bangunan fisik, melainkan ruang hidup ekonomi masyarakat kecil. Jika revitalisasi justru meminggirkan pedagang, justru pertanda kegagalan kebijakan yang harus segera dikoreksi,” kata Ponang.
AMAK menegaskan akan terus mengawal proyek revitalisasi pasar di Surabaya dan siap mendorong pelibatan aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Revitalisasi pasar harus bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada pedagang,” pungkas Ponang.