Pengukuhan DPP GMNI Versi Soejahri–Amir Dinilai Ilegal dan Merusak Persatuan Organisasi

[Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu]

Ambon | PressDemocracy.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Ambon mengutuk keras dan menolak secara tegas pelaksanaan Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI versi Soejahri Somar dan Amir Mahfut yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di Hotel Golden Boutique.

Pengukuhan tersebut dinilai sebagai tindakan inkonstitusional, ilegal, dan tidak memiliki dasar hukum organisasi, serta merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GMNI.

Ketua DPC GMNI Ambon, Nasir Mahu, menegaskan bahwa secara sah dan konstitusional, kepemimpinan DPP GMNI telah ditetapkan melalui Kongres GMNI di Bandung yang berlangsung secara quorum dan legitimate, dengan terpilihnya Bung Risyad Fahlefi sebagai Ketua Umum dan Bung Patra Dewa sebagai Sekretaris Jenderal.

“Apa yang dilakukan oleh kelompok Sohjahri–Amir adalah manuver politik kekuasaan yang mencederai konstitusi organisasi. Ini bukan dinamika kaderisasi, ini adalah pembangkangan terbuka terhadap keputusan kongres yang sah,” tegas Nasir Mahu di Ambon, Jum’at (16/01/2026).

Nasir menilai bahwa tindakan tersebut lahir dari ego kekuasaan dan ambisi jabatan, yang secara sadar memilih jalan inkonstitusional demi mempertahankan kepentingan subjektif, dengan mengorbankan persatuan dan marwah GMNI sebagai organisasi perjuangan.

Konflik internal GMNI sejatinya telah ditutup secara resmi melalui agenda Rekonsiliasi Persatuan Nasional dan Pengukuhan DPP GMNI Periode 2026–2028 yang dilaksanakan pada 15–17 Desember 2025 di Hotel Inna Heritage, Denpasar, Bali, dan dipimpin langsung oleh Bung Risyad Fahlefi dan Bung Patra Dewa.

Agenda tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan mantan pengurus GMNI sebagai bentuk legitimasi politik dan moral, sekaligus komitmen kolektif untuk mengakhiri konflik internal dan dualisme kepemimpinan.

“Rekonsiliasi nasional itu adalah keputusan final organisasi. Dengan demikian, setiap pengukuhan DPP GMNI di luar hasil rekonsiliasi tersebut adalah ilegal, tidak sah, dan harus ditolak oleh seluruh kader GMNI di Indonesia,” lanjut Nasir.

DPC GMNI Ambon menilai bahwa pengukuhan versi Soejahri–Amir merupakan upaya sistematis menciptakan dualisme kepemimpinan yang berpotensi memecah belah barisan kader dan melemahkan GMNI di tengah situasi kebangsaan yang membutuhkan persatuan kaum Marhaenis.

“Jika masih ada pihak yang memaksakan pengukuhan atau pelantikan DPP GMNI selain yang telah disahkan secara konstitusional, maka itu adalah tindakan sadar untuk merusak persatuan organisasi dan tidak memiliki legitimasi hukum apa pun,” tutup Nasir Mahu.

Don`t copy text!