Terkait Sengketa Lahan di Kawasan Tanjung Perak, Pelindo III Tegaskan Telah Inkracht

[PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 saat menggelar konferensi pers di jalan Teluk Kumai]

Surabaya | PressDemocracy.com – Dikatakan oleh Purwanto Widodo selaku juru bicara Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menanggapi pemberitaan media yang akhir-akhir ini terkait sengketa lahan di jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya dan yang saat ini dimanfaatkan oleh Polres KP3 sebagai SPPG menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk klarifikasi, Senin (26/01/2026).

Purwanto Widodo mengatakan, sengketa lahan dimaksud telah melalui seluruh proses hukum di pengadilan. Putusan Pengadilan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di Jl. Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jl. Teluk Kumai Timur No. 83A Surabaya telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi,” katanya.

Sejalan dengan berita acara eksekusi tersebut, Purwanto Widodo melanjutkan, bahwa Pelindo secara sah dan berdasarkan hukum memiliki kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset dimaksud.

“Sedangkan terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, perlu kami sampaikan bahwa penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Disamping itu, Purwanto Widodo kembali melanjutkan, bangunan rumah yang ditempati dan diklaim memang dibeli oleh yang bersangkutan, namun pembelian tersebut hanya mencakup bangunan dan tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diperintahkan untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo.

“Dengan demikian, secara hukum bangunan tersebut tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL Pelindo, dan apabila tidak dilakukan pembongkaran secara sukarela, Pelindo sebagai pemilik sah tanah berhak menguasai bangunan dimaksud. Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.

Purwanto Widodo pun menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo telah berulang kali menempuh upaya mediasi namun tidak ditemukan titik temu karena yang bersangkutan menolak opsi yang ditawarkan Pelindo. Di sisi lain, Pelindo berkewajiban melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tindakan Pelindo dalam perkara ini semata-mata berlandaskan pada ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” terangnya.

Terakhir Purwanto Widodo mengatakan, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk selalu menghormati proses hukum, menjaga kepastian hukum atas aset negara yang kami kelola.

“Serta tetap terbuka menjalin komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.

Don`t copy text!