
Surabaya | PressDemocracy.com – Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) dalam upaya mempertemukan sistem tata kelola parkir yang transparan, akuntabel serta kepastian hukum mengirim surat audiensi ke wali kota Surabaya.
“Kami telah berkirim surat ke Wali Kota Surabaya untuk untuk penataan sistem kelola parkir yang transparan dan akuntabel dengan kepastian hukum,” katanya, Sabtu (01/08/2026).
Izul Fiqri selaku Ketua Umum PJS mengatakan, namun hingga sampai saat ini, belum ada informasi diterima bahwa surat telah diterima oleh Wali Kota atau belum. Surat permohonan audiensi tersebut telah dikirim sejak hari Kamis (30/07/2026), dengan nomor surat 036/PJS/PA/VIII/2026, tertanggal 30 Juni 2026.
“Padahal kami sudah kirim surat permohonan audiensi ke Wali Kota sejak hari Kamis, dengan nomor surat 036/PJS/PA/VIII/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Namun hingga sampai saat ini belum ada informasi diterima hari apa, tanggal berapa dan jam berapa oleh Pak Wali,” ungkapnya.
Izul Fiqri mengungkapkan, latar belakang berkirim surat audiensi ke Pemkot Surabaya dikarenakan telah banyak kejadian yang kurang sesuai dengan aturan yang ada.
“Iya, surat audiensi tersebut dikirim dikarenakan telah banyak kejadian yang kurang sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Izul menjelaskan, belakangan ini dirinya mengaku mendapatkan informasi dari anggota PJS. Salah satunya adalah banyak kejadian di lapangan lamanya pengembalian hak jukir.
“Ini berdasarkan informasi yang kami terima bahwa banyak kejadian di lapangan. Termasuk lamanya pengembalian hak jukir setelah melakukan transaksi ke bank pemerintah, hingga adanya kejadian salah kirim ke sesama hak penjaga parkir,” terangnya.
Izul berharap Wali Kota secepatnya menerima audiensi, agar ada titik temu dan tata kola parkir yang benar-benar transparan dan akuntabel.
“Harapan saya, secepatnya Wali Kota menerima audiensi kami. Agar ada titik temu dan tata kola parkir yang benar-benar transparan dan akuntabel dalam berkontribusi untuk PAD, demi kemajuan pembangunan Kota Surabaya,” harapannya.