
Mojokerto | PressDemocracy.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto secara resmi menyelenggarakan kegiatan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Patuh Tahun 2026, acara berlangsung pada di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/07/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi nyata pemerintah daerah kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Pemerintah berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi serta contoh bagi seluruh lapisan masyarakat untuk semakin sadar dan taat membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam upaya bersama meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto.
Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian dalam sambutanya menyampaikan Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) bukan sekadar mengikuti tuntutan zaman, melainkan instrumen penting reformasi birokrasi dan penguatan kemandirian fiskal daerah. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mojokerto dalam sebuah acara terkait pengelolaan keuangan dan perpajakan daerah.
“Melalui ETPD, pemerintah mendorong empat hal utama: peningkatan efisiensi serta akurasi transaksi, perluasan kanal pembayaran nontunai, penguatan sistem pengawasan, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah,” tuturnya.
Wakil Bupati Mojokerto juga mengapresiasi kinerja Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Mojokerto yang konsisten berinovasi, membangun kolaborasi lintas sektor, serta mendampingi perangkat daerah dan masyarakat. Kerja keras tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya peringkat Terbaik Kedua kategori Kabupaten se-Jawa dan Bali pada Championship TP2D Tahun 2025.
“Optimalisasi pajak daerah dilakukan melalui sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mencakup enam langkah: optimalisasi penerimaan PKB dan BBN-KB, penggalian potensi pajak, sosialisasi, peningkatan kepatuhan, penyediaan sarana prasarana pembayaran, serta pemberian penghargaan bagi wajib pajak patuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan laporan capaian realisasi penerimaan keuangan daerah serta menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan pengundian hadiah pembayaran pajak yang dirangkaikan dengan Gerakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Kegiatan ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“Berdasarkan data per tanggal 28 Juli 2026, capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mojokerto mencapai 528,5 miliar rupiah dari target sebesar 881,7 miliar rupiah atau setara 59,95 persen,” ungkapnya.
“Sedangkan untuk sektor pajak daerah yang memiliki kontribusi terbesar dengan target 529,7 miliar rupiah, realisasi yang telah tercatat sebesar 311,7 miliar rupiah atau mencapai 58,85 persen.Kita masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di sisa semester kedua ini, agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai 100 persen,” imbuhnya.
Nurul mengatakan, pengundian hadiah tersebut diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah patuh dan taat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) tepat waktu.
“Pada putaran kali ini, tersedia total hadiah utama berupa 4 unit sepeda motor Honda Vario, 6 unit sepeda motor Honda Scoopy, serta 10 tabungan Bank Jatim masing-masing senilai 10 juta rupiah. Pada tahap kedua nanti atau sekitar bulan Desember, kita akan melaksanakan kembali pengundian dengan jumlah dan jenis hadiah yang kurang lebih sama,” ucapnya.
Pihaknya berharap melalui pelaksanaan kegiatan ETPD dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak ini, akan semakin memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan, mempercepat pelaksanaan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
“Serta mendorong peningkatan penerimaan PAD secara berkelanjutan menuju terwujudnya kemandirian fiskal Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, serta disaksikan langsung oleh Pemkab Mojokerto dan jajaran beserta seluruh undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.